Direktur PT BPR Bank Jombang Perseroda, Afandi Nugroho (pegang mik) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD setempat(photo by detikjatim)



JOMBANG- Kasus utang Ngatini (69), warga Dusun Duwel, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, yang disebut membengkak dari Rp25 juta menjadi Rp140 juta terus menjadi perhatian publik. Perkembangan terbaru, PT BPR Bank Jombang Perseroda mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Jombang untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

Direktur PT BPR Bank Jombang Perseroda, Afandi Nugroho, menjelaskan bahwa pihak bank baru mengetahui Ngatini telah resmi bercerai dengan mantan suaminya, Sukarman, sejak 30 Maret 2021. Menurutnya, selama ini bank tidak memperoleh informasi mengenai perceraian tersebut karena keduanya masih tinggal serumah meski status perkawinan telah berakhir.

Afandi menduga kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya perbedaan informasi terkait pencairan pinjaman. Berdasarkan pengakuan Ngatini, ia hanya merasa pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp25 juta dan tambahan Rp500 ribu. Namun, pihak bank menduga beberapa pencairan pinjaman atas nama Ngatini kemungkinan diterima oleh Sukarman, yang saat itu masih tinggal bersama hingga meninggal dunia sekitar dua bulan lalu.

Meski demikian, Afandi membantah adanya kelalaian dari pihak bank dalam proses verifikasi. Ia menjelaskan bahwa survei lapangan dilakukan dengan mendatangi alamat debitur. Karena Ngatini dan Sukarman masih tinggal di rumah yang sama, petugas tidak mengetahui bahwa keduanya telah resmi bercerai.

Dalam rapat bersama DPRD Jombang, muncul usulan agar seluruh utang Ngatini dihapuskan. Namun, menurut Afandi, penghapusan utang secara penuh belum dapat dilakukan karena harus melalui mekanisme dan evaluasi internal perusahaan. Ia mengatakan bank akan menelaah terlebih dahulu kondisi ekonomi Ngatini sebelum mengambil keputusan terkait kemungkinan penghapusan buku pada akhir tahun.

Sebagai langkah penyelesaian, Bank Jombang menawarkan sejumlah keringanan kepada Ngatini. Di antaranya berupa penghapusan bunga dan denda pinjaman, jaminan bahwa agunan berupa sertifikat tanah milik putra Ngatini tidak akan disita maupun dilelang, serta komitmen membantu mencari pihak yang diduga membawa kabur uang Rp55 juta milik Ngatini.

Selain itu, PT BPR Bank Jombang Perseroda juga telah mencabut gugatan sederhana yang sebelumnya diajukan terhadap Ngatini di Pengadilan Negeri Jombang. Bank berharap langkah tersebut dapat diikuti dengan pencabutan laporan kepolisian yang telah dibuat Ngatini sehingga penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui jalur perdata.

Namun, Afandi menyatakan apabila laporan pidana tetap berlanjut dan tidak tercapai kesepakatan damai, pihak bank juga mempertimbangkan langkah hukum. Salah satu yang akan didalami adalah dugaan adanya informasi yang tidak disampaikan terkait status perceraian Ngatini dengan mendiang Sukarman.

Kasus ini bermula ketika Ngatini memperoleh pinjaman sebesar Rp25 juta dari PT BPR Bank Jombang Perseroda dengan jaminan sertifikat tanah milik suaminya. Selanjutnya, ia kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu. Karena BPKB sepeda motor yang semula dijadikan agunan dinilai sudah tidak memenuhi syarat, jaminan tersebut kemudian diganti dengan sertifikat tanah milik putranya, Joko Purwanto.

Setelah bercerai pada 2021, Ngatini mengaku hanya mampu membayar angsuran sebanyak tiga kali. Di tengah kesulitan tersebut, seorang kerabat menawarkan bantuan melalui seseorang bernama Nur Ali yang disebut mampu melunasi utang sekaligus mengurangi bunga pinjaman.

Demi memenuhi permintaan tersebut, Ngatini menjual sawah miliknya seharga Rp40 juta, meminjam uang Rp10 juta, serta menyerahkan perhiasan emas seberat 10 gram. Total dana sekitar Rp55 juta kemudian diserahkan kepada Nur Ali dengan harapan seluruh utangnya di Bank Jombang dapat dilunasi. Namun, belakangan diketahui uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak bank.

Ngatini baru mengetahui persoalan tersebut ketika menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang sekitar satu bulan lalu atas gugatan sederhana yang diajukan Bank Jombang. Saat itu ia terkejut karena total kewajibannya disebut telah meningkat hingga sekitar Rp140 juta. Masing-masing pinjaman dengan jaminan dua sertifikat tanah tercatat mencapai sekitar Rp70 juta.

Saat ini, setelah dilakukan perhitungan ulang dan adanya tawaran penghapusan bunga serta denda, nilai kewajiban Ngatini disebut jauh lebih rendah dibanding sebelumnya. Meski demikian, proses penyelesaian kasus masih terus berlangsung sambil menunggu kesepakatan antara kedua belah pihak.(red/lis)