Kediri, gemahnews.web 22 Februari 2026 — Rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan hutan Kabupaten Kediri kini berada pada fase evaluasi lanjutan. Perum Perhutani KPH Kediri telah merampungkan kajian teknis lapangan dan menyiapkan dokumen pertimbangan untuk diproses di tingkat pusat.

Permohonan penggunaan lahan sebelumnya diajukan untuk dua desa di Kecamatan Puncu. Menindaklanjuti hal tersebut, tim teknis Perhutani melakukan serangkaian tahapan, mulai dari identifikasi status kawasan, pengukuran dan pemetaan lokasi, hingga analisis aspek hukum dan lingkungan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan tidak bertentangan dengan fungsi pokok kawasan hutan negara.

Sesuai ketentuan, rekomendasi teknis dari Perhutani menjadi salah satu prasyarat sebelum berkas diteruskan kepada Kementerian Kehutanan yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan atau menolak izin penggunaan kawasan hutan. Dengan demikian, keputusan akhir tidak berada di tingkat daerah.

Koordinasi juga melibatkan Kodim 0809/Kediri serta pemerintah daerah guna memastikan proses berjalan tertib dan kondusif. Meski demikian, setiap institusi tetap bekerja dalam batas kewenangan masing-masing sesuai regulasi yang berlaku.

Selain dua desa di Puncu, terdapat wacana tambahan lokasi di Kecamatan Mojo dan Semen. Namun, usulan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum memasuki proses persetujuan pusat.

Program KDMP dirancang untuk memperkuat distribusi kebutuhan pokok, memperluas akses pemasaran produk lokal, serta membangun sistem logistik desa yang lebih terintegrasi. Walau berpotensi memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan, implementasinya tetap bergantung pada hasil evaluasi kementerian, khususnya terkait aspek legalitas dan keberlanjutan fungsi kawasan.

Dengan posisi saat ini, tahapan yang berjalan dapat dikategorikan sebagai proses administratif dan teknis yang masih menunggu keputusan final dari otoritas kehutanan nasional.